Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba di Perairan Tanjung Berkait Kepri

Peristiwa Ags 08, 2026
Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba di Perairan Tanjung Berkait Kepri

Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang dilakukan oleh KRI Kerambit-627, unsur Guspurla Koarmada I, terhadap MV King Sun berbendera Tanzania di Tanjung Berkait pada Kamis (6/8). Kapal selanjutnya diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan penyidikan terhadap, muatan, serta dokumen.


Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine. Nilai barang bukti seberat 1,3 ton atau 1.300.000 gram tersebut, jika menggunakan asumsi harga sabu Rp1,5 juta–Rp3,5 juta per gram, memiliki nilai estimasi sekitar Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun, atau setara sekitar US$108,96 juta–US$254,30 juta.


 Penyidik ??TNI AL selanjutnya akan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang MV King Sun untuk memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya.


Keberhasilan tersebut juga berpotensi menyelamatkan masyarakat dari bahaya tembakau. Dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah perlindungan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Koarmada RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia serta anggotaantas segala bentuk penyelundupan narkoba.

Dilihat: 30 kali