Koarmada III Ungkap Penangkapan Kapal BBM Ilegal Dalam Press Conference di Ambon
Komando Armada III melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III melaksanakan Press Conference terkait penangkapan Kapal Motor (KM) Bangka Jaya 9 yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Satrol Kodaeral IX Ambon.
Kegiatan Press Conference dipimpin oleh Komandan Guspurla Koarmada III Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, M.Han., dan dihadiri oleh Asops Danguspurla Koarmada III Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla., M.A.P., Komandan KRI Panah-626 Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla, serta wartawan dari berbagai media cetak, online, dan televisi.
Dalam keterangannya, Komandan Guspurla Koarmada III menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh unsur Koarmada III, yaitu KRI Panah-626, di perairan utara Pulau Buru. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penyalahgunaan palka ikan untuk memuat sekitar 40 ton solar tanpa dokumen alih fungsi maupun manifest. Selain itu, ditemukan beberapa pelanggaran terkait pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara KM Bangka Jaya 9 dari Komandan KRI Panah-626 kepada Satrol Kodaeral IX.
Melalui kegiatan Press Conference ini, Koarmada III menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan patroli laut secara berkelanjutan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia Timur, khususnya dalam upaya penegakan hukum di laut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.